Hengky Yeimo : Foto Dok Pribadi |
Berbagai opini dikemukakan diberbagai media cetak oneline dengan tegas menolak menganai adanya transmingran ke papua.dengan alasan Karena dinilai hal itu dapat mengganggu pola hidup orang asli Papua yang semakin minoritas di atas tanahnya sendiri. Munculnya agenda transmigrasi ini terus ada tanpa control pemerintah provinsi sehingga banyak penduduk illegal di papua ini.
Munculnya transmigrasi ini akan sangat berpengaruh pada kehidupan orang papua sebab 80% orang papua sendiri belum sejahterah padahal otsus sudah 11 tahun di tanah papua ini bagiman dampaknya jika pemerintah pusat mebuka lagi hubungan kerja sama untuk trans migran ini. (Papua pos 21/4) Mengutip pernyataan kader Golkar, Kayus Bahabol SE. Penempatan transmigrasi di Papua dinilai tidak memiliki manfaat karena akan menambah anggaran Pemerintah Provinsi Papua menjadi lebih besar. ‘’Jadi lebih baik Pemerintah mengutamakan orang asli Papua, sebab saat ini orang Papua mengalami kesusahan untuk mendapatkan tanah yang diakan digarap sebagi lahan pertanian dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,’’.menyadari akan hal ini dengan melatar belakangi kehidupan orang papua yang masih bergantung pada alam maka tidak perlu sama sekali datangkan transmigrasi ke Provinsi papua dan papua barat jika didatangkan toh masyarakat papua akan mencari nafkah diman lagi.
Apa tujuan dari transmigrasi ke Papua ? Apakah di Papua Kehidupan orang etnis akan aman ? Apakah Melalui transmigrasi ini tidak terjadi lagi pembunuhan ? Siapa yang memotori konsep transmigrasi sampai menghadirkan di papua ? Ulasan jawabnya demikian Tujuanya ke papua sama sekali tidak jelas, tidak aman dan akan ada konflik horizontal, tentu akan ada jika ketidaksepahaman pendapat dengan pribumi papua orang papua asli. Pemerintah pusat mulai beraksi dan menjalin hubungan kerja secara erat dengan pemerintah provinsi Papua, telah membuka kembali program transmigrasi ke daerah pemekaran di Papua, sasarannya 15 kabupaten pemekaran di wilayah pegunungan tengah padahal. Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) berdasarkan amanat UU No 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua. Sebenarnya, program Transmigarasi sudah dihentikan pada masa reformasi, usulan pemerintah daerah sesuai UU Otsus. Perdasi program transmigrasi diatur dalam UU Otsus pasal 61 ayat 3, yang berbunyi 'Program transmigrasi harus dilakukan maksimal berdasarkan persetujuan Gubernur selaku kepala daerah yang menjalankan amanat UU Otsus Papua'. Program transmigrasi yang dilakukan atas keinginan pemerintah propinsi pada tahun 2010 ini, itu diputuskan sejak tahun 2000 yang lalu karena dinilai terlalu sentralistik sehingga pada era Otsus Papua,
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi [Disnakertrans] provinsi papua harus punya andil besar dalam hal ini menindak lanjuti dari amanah undang-undang otonomi khusus yang ada.untuk tidak menerima transmigran dari daerah manpun di Indonesia yang bertujuan ke Papua maupun Papua Barat. Pemerintah provinsi papua dapat mengambil langkah dengan memberdayakan orang asli Papua, bukan orang datang dengan seenaknya dapat tanah di Papua. Tentu masyarakt papua tidak akan menerima adanya agenda trasns ke papua karena masyarakat apapau ingin hidup dan tinggal diatas tanahnya sendiri dan dengan kealamiannya tanpa gado-gado diatas tanahnya sendiri.
Untuk mengantisipasi persoalan persoalan yang akan timbul ketika didatangkanya transmigrasi ke Papua maupun papua barat pemerintah provinsi papua perlu melakukan pembahasan undang uandang otsus yang mengamanatkan bahwa tras migrasi sudah di berhentikan sejak era reformasih itu agar tidak mendatangkan trangmigran tanpa persetujuan masyarakat sebab masyarakat papua tidak ingin termarginalkan diatas tanahnya sendiri. (Hengky Yeimo)
0 komentar:
Posting Komentar