KOMISI Somatua Intan Jaya

Komunitas Independent Somatua Intan Jaya adalah sebuah wadah yang lahir dari kegelisahan hati dan pergumulan mahasiswa dan pelajar Intan Jaya yang ada di kota study Jayapura untuk memproteksi manusia dan alam yang ada di kabupaten ntan jaya dan secara umum di Papua.

KNPB : Kami Tidak Akan Turuti Panggilan Polda

Posted by KOMISI SOMATUA on Sabtu, 07 April 2012

anggota KNPB saat Jumpa Pers di Prima Garden, Foto Arnold Belau
Jayapura ---  Ketua I Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Mako Tabuni menegaskan, KNPB tidak akan pernah menuruti panggilan yang disampaikan Kepala Kepolisian Daerah Papua (Kapolda Papua) untuk meminta keterangan dari Ketua Umum KNPB, Buchtar Tabuni, terkait aksi demo pada 02 April 2012 lalu di Jayapura, Papua.

“Yang jelas, KNPB tidak akan pernah turuti panggilan Polda Papua untuk memeriksa ketua umum kita, ada banyak kejanggalan yang ditemui.”
Demikian penegasan Ketua I  KNPB Mako Tabuni, ketika menggelar Jumpa pers di Café Prima Garden, Abepura, Jayapura, Papua, Sabtu (7/4), siang tadi.

“Kami sangat bingung dengan penerapan hukum yang diterapkan, hingga dengan mudahnya Kapolda mengeluarkan pernyataan pemanggilan melalui media massa, tidak melalui surat resmi.”

Menurut Mako, jika Kapolda ingin meminta keterangan dari Ketua Umum KNPB, seharusnya Polda Papua memberikan surat pemanggilan secara resmi, bukan asal-asal umumkan lewat media massa, apalagi KNPB sendiri punya aturan oraganisasi yang jelas dan harus dipatuhi juga oleh Polda. 

Sampai detik ini, lanjut Mako, tidak ada surat pemanggilan yang masuk ke sekertariat KNPB dari Polda Papua, bahkan melalui pesan singkat via Handphone, atau melalui telepon sekalipun.

“Seharusnya Kapolda mengeluarkan surat pemanggilan secara tertulis, bukan diumukan di media massa secara luas, seakan-akan sudah pernah berikan surat panggilan tertulis ke KNPB,” ungkap Mako kecewa.

Karena itu, menurut Mako, dengan cara-cara seperti ini sebenarnya Kapolda Papua sedang mencari masalah dengan KNPB, sebab Kapolda Papua sendiri dinilai tidak menuruti aturan hukum Indonesia, yakni melayangkan surat pemanggilan secara resmi.

“Kami sangat sesalkan cara-cara seperti ini, dimana tidak ada surat pemanggilan yang resmi, namun opini dari Kapolda dibesar-besarkan oleh media massa,” ujar Mako yang juga pernah mendekam di penjara akibat aktivitas Politiknya.

Mako menilai tindakan Kapolda sangat berlebihan jika terus memanggil Ketua Umum KNPB untuk diperiksa, karena pasti akan ada lagi pemanggilan terhadap aktivis-aktivis Papua yang lainnya.

Mako juga menegaskan, Kapolda Papua harus tahu, bahwa alat-alat budaya Papua seperti panah, kapak dan tombak yang dibawah rakyat Papua saat demo pada tanggal 2 April lalu adalah alat-alat budaya rakyat Papua.

“Kami hanya ingin menunjukan keunikan budaya Papua, bukan untuk bertindak brutal atau membuat rusuh seperti yang sedang diduga-duga oleh aparat keamanan,” kata Mako di depan wartawan.

Mako juga berharap Polda Papua tidak terus memprofokasi perjuangan rakyat Papua dengan menyebutkan orang pantai dan orang gunung, karena ini adalah provokasi dari Kapolda untuk menghancurkan persatua orang Papua.

“Kalau dilihat, sangat jelas muatannya, bahwa Kapolda telah memprovokasi rakyat Papua Barat, sebab dilapangan saat demo itu tidak hanya orang gunung saja, tetapi rakyat dari seluruh tanah Papu ikut ambil bagian,” jelas Mako.

Alius Asso, salah satu anggota KNPB yang mendampingi Mako Tabuni juga menegaskan, bahwa KNPB tetap tidak akan memenuhi panggilan Polda Papua terhadap Ketua umum KNPB.

“Aksi kami tidak mengikat pada hukum Indonesia, sebab aksi tersebut dilakukan dengan tidak mengantongi surat dari Polda,” tegas Asso.

Asso justru mempertanyakan sikap Polda yang tidak membubarkan aksi, atau memblokir jalan saat aksi digelar karena tidak mengantongi ijin dari Polda Papua.

Sebelumnya, kepada salah satu media local di Papua, Kapolda Papua Irjen Pol  Drs. BL Tobing  mengatakan, pihaknya akan tetap memanggil Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Buchtar Tabuni  untuk dimintai pertanggunjawaban. 

“Kami  memberikan  waktu bagi  dia  untuk datang  setelah  Paskah  pada  minggu kedua  atau  minggu  ketiga. Bila  sampai dengan panggilan  ketiga  nggak datang  lagi, nanti kita lihat  hukumnya,”  kata  Kapolda.

Dikatakan,  jika yang bersangkutan menolak memenuhi  panggilan  pihak  berwajib   guna mempertanggungjawabkan aksi demo menuntut  referendum terpisah  dari NKRI, namun tanpa mengantongi  izin  dari aparat keamanan setempat,  maka yang bersangkutan terancam ditangkap paksa.

ARNOLD BELAU

Blog, Updated at: 16.12

0 komentar:

Posting Komentar

BERITA TERBARU

Komisi Somatua Intan Jaya. Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts